Kenapa Harus Bercerai?
Angka perceraian pada masyarakat muslim saat ini mengalami peningkatan luar biasa. Terlebih kebanyakan pihak penggugat cerai (khususnya kaum istri) beralasan ini semua dikarenakan faktor imbas Pandemi Covid-19 yang menjadikan ekonomi rumah tangga mereka terpuruk saat ini menjadi penyebab utamanya mereka menggugat suaminya. Apakah benar cerai merupakan jalan keluar dari semua ini?
Banyak sekali faktor penyebab terjadinya perceraian; mulai dari orang ketiga (perselingkuhan) sehingga keluarga menjadi tidak harmonis, ketidakpuasan terhadap prilaku pasangan karena masing-masing (suami dan istri) tidak bertanggung jawab terhadap tugasnya, faktor ekonomi dll.
Dalam situasi Pandemi Covid-19 seperti saat ini faktor perceraian lebih disebabkan faktor ekonomi; setiap lini perekonomian runtuh dan hancur sehingga menyebabkan ketidakrukunan di sebagian kehidupan rumah tangga kaum muslimin. Gugat cerai banyak diajukan pihak istri kepada suaminya dikarenakan mereka hampir tidak dinafkahi secara layak sebagaimana biasanya. Suami yang digugat pun dalam hal ini banyak yang tidak bisa apa-apa karena mereka pun menyadari bahwa tanggung jawabnya ada pada pundak mereka.
Dalam hal ini sebenarnya semua lini rumah tangga sedang diuji oleh Allah swt dalam hal harta, ini harus benar-benar diyakini semua suami dan istri karena sudah menjadi ketentuan hidup yang pasti terjadi. Selayaknya mereka bersabar dalam menghadapinya.
وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ ...... وَنَقْصٍ مِنَ الْأَمْوَالِ .....
Kami pasti menguji kalian dengan sedikit..... kekurangan harta (ekonomi)..... (Potongan QS. al-Baqarah [2] : 155).
Perceraian memang dibolehkan dalam Islam. Surat at-Thalaq dalam al-Qur`an menjadi aturan dalam masalah perceraian. Namun perceraian ini bukan jalan keluar yang utama dalam solusi menghadapi faktor ekonomi yang terjadi dalam kehidupan berumah tangga.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَبْغَضُ الْحَلاَلِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلاَقُ ».
Dari Ibn ‘Umar radliyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
“Perbuatan halal yang dibenci oleh Allah Ta’ala adalah talaq (cerai)” (Sunan Abi Dawud, no. 2178; Sunan Ibn Majah, no. 2018. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Hadits tersebut menunjukkan bahwa cerai tidak disukai oleh Allah swt karena mafsadat dan bahayanya yang begitu banyak pada suami-istri dan anak-anak. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa talaq (cerai) itu harus dijauhi sebisa mungkin.
Dalam hal ekonomi (rezeki), Allah swt sebetulnya sudah menjamin dan menjanjikan mudah didapat dengan syarat setiap kepala keluarga konsisten dan sabar memerintahkan keluarganya menjadi ahli shalat.
Ayat yang mewajibkan setiap kepala keluarga memerintahkan shalat kepada keluarganya dan sabar dalam menjalankannya terdapat dalam ayat berikut,
وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِٱلصَّلَوٰةِ وَٱصْطَبِرْ عَلَيْهَا ۖ لَا نَسْـَٔلُكَ رِزْقًا ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُكَ ۗ وَٱلْعَٰقِبَةُ لِلتَّقْوَىٰ
Dan perintahkanlah olehmu (kepala rumah tangga) kepada keluargamu agar mereka mendirikan salat dan bersabarlah kamu dalam memerintahkannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kamilah yang memberi rezeki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertaqwa (QS. Thaha [20] : 132).
Ayat tersebut mewajibkan setiap kepala keluarga untuk memerintahkan keluarganya untuk shalat dan sabar dalam menjalankannya. Keluarga yang sudah menjadi ahli shalat termasuk orang-orang bertaqwa dan akan mudah mendapatkan rezeki yang berkah dari Allah swt.
Bahkan dalam surat yang menjelaskan aturan perceraian ketaqwaan adalah solusi utama yang seharusnya dijadikan pilihan,
وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ
Siapa yang bertaqwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya (QS. at-Thalaq [65] : 2-3).
Dalam hal gugat cerai hadits berikut harus diwaspadai oleh kaum istri agar tidak ber mudah-mudahan meminta cerai kepada suami,
Dari Tsauban, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
“Istri mana saja yang meminta talaq (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium wangi surga” (Sunan Abi Dawud, no. 2226; Sunan at-Tirmidzi, no. 1187; Sunan Ibn Majah, no. 2055. Abu Isa at-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini).
Bahkan dalam kesempatan lain Rasulullah saw menjelaskan bahwa beliau sudah diperlihatkan mayoritas penghuni neraka adalah kaum istri dikarenakan mereka tidak bersyukur terhadap pemberian suami dan selalu melupakan kebaikan suami mereka.
Seselesainya dari shalat Kusuf (shalat Gerhana), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda menceritakan surga dan neraka yang diperlihatkan kepada beliau ketika shalat,
وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ
“Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’” (Shahih al-Bukhari no. 5197 dan Shahih Muslim no. 907).
Yang dimaksud kufur dalam hadits bukanlah maksudnya keluar dari Islam. Namun yang dimaksud adalah kufranul-huquq, yaitu istri tidak mau memenuhi kewajiban terhadap suami. Jadi maksudnya bukanlah kufur terhadap Allah. Ini menunjukkan celaan bagi kaum istri yang dimaksud dalam hadits (Syarah Shahih Muslim, 6: 192).
Jadi, maksud hadits adalah celaan untuk wanita yang tidak mau bersyukur pada pemberian suami. Bahkan ini yang jadi sifat sebagian kaum istri, jika ia tidak diberi sekali padahal sudah sering keinginannya dipenuhi oleh suami, maka ia akan menggelari suaminya dengan gelarang suami yang pelit. Kaum istri itu berkata, “Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu.” Hujan setahun benar-benar tidak teranggap dikarenakan adanya kemarau sehari.
Bagi kaum istri jangan sampai ujian Pandemi Covid-19 ini dijadikan dalih kaum istri menggugat cerai suaminya. Seharusnya mereka bersabar dan bersyukur terhadap pemberian suaminya. Kalau gugat cerai malah dijadikan solusi khawatirlah termasuk calon ahli neraka yang nabi saw sabdakan.
Sebaliknya bagi kaum suami selayaknya senantiasa konsisten dalam memerintah shalat kepada keluarganya dan sabar dalam menjalankannya agar rezeki mudah didapat sehingga keluarga senantiasa harmonis.
Dengan demikian solusi utama dalam menghadapi faktor ekonomi dalam kehidupan berumah tangga adalah ketaqwaan seluruh anggota keluarga; mulai dari suami, istri dan anak-anaknya. Ketaqwaan diwujudkan dengan menjadikan keluarga menjadi ahli ibadah; senantiasa menjalankan perintah Allah swt dan menjauhi larangan-Nya. Dengan ketaqwaan inilah jalan keluar dan solusi akan mudah didapatkan sehingga kehidupan berumah tangga dapat dipertahankan.
Wal-'Llahul-Musta'an
Komentar
Posting Komentar