Adab-adab Jum'atan
Pahala jum'atan, sebagaimana dijelaskan Rasulullah saw yaitu dihapus dosa 10 hari; satu pekan sebelumnya (7 hari) dan tiga hari berikutnya. Hanyasaja pahala ini akan didapatkan bagi mereka yang memperhatikan dan mengamalkan adab-adab seputar jum'atan.
Kita ketahui bahwa shalat Jum’at merupakan shalat yang wajib bagi setiap muslim. Siapa saja yang beriman diseru untuk menghadiri shalat Jum’at dan meninggalkan segala aktivitas duniawi seperti jual beli.
Allah swt berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk mengerjakan shalat Jum’at, segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah perdaganganmu” (QS. al-Jumu’ah [62]: 9)
Namun dalam menghadiri shalat Jum’at tersebut mesti diperhatikan adab-adab penting berikut ini sehingga ibadah Jum’at yang dilakukan tidak sia-sia dan berpahala besar.
*Adab pertama* : Diharapkan datang lebih awal ke masjid untuk menghadiri shalat Jum’at.
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda,
مَنْ راح في الساعة الأولى فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً
“Siapa yang berangkat Jum’at di awal waktu, maka ia seperti berqurban dengan unta. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu kedua, maka ia seperti berqurban dengan sapi. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu ketiga, maka ia seperti berqurban dengan kambing gibas
bertanduk. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu keempat, maka ia seperti berqurban dengan ayam. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu kelima, maka ia seperti berqurban dengan telur" (Shahih al-Bukhari, no. 881; Shahih Muslim, no. 850).
*Adab kedua*: Berangkat dari rumah dalam keadaan berwudlu.
Dari Abu Hurairah ra ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda,
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
“Siapa yang berwudlu, lalu memperbagus wudlunya kemudian ia mendatangi (shalat) Jum’at, kemudian (di saat khutbah) ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jum’at saat ini dan Jum’at sebelumnya ditambah tiga hari akan diampuni. Dan siapa yang bermain-main dengan tongkat (handphone-- dsbg), maka ia benar-benar melakukan hal yang sia-sia (Shahih Muslim, no. 857).
*Adab ketiga*: Mandi jum’at dan bersih-bersih diri dari rumah.
Dalam hadits disebutkan,
مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنْ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ
“Siapa yang berwudlu di hari Jum’at, maka itu baik. Namun siapa yang mandi ketika itu, maka itu lebih utama” (Sunan an-Nasa`i, no. 1380; Sunan at-Tirmidzi, no. 497; Sunan Ibn Majah, no. 1091).
*Adab keempat*: Dilarang berbicara dan ngobrol saat mendengar khutbah Jum’at.
Dari Abu Hurairah ra, Nabi saw bersabda,
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ . وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
“Jika kamu berkata pada sahabatmu pada hari Jum’at, ‘Diamlah, padahal khatib sedang berkhutbah’, sungguh engkau telah berkata sia-sia" (Shahih al-Bukhari no. 934 dan Shahih Muslim no. 851).
Namun pembicaraan satu arah masih dibolehkan seperti misalnya khatib mengingatkan jama’ah agar mengisi tempat atau shaf yang masih kosong, khatib mengingatkan yang ribut, atau khatib mengingatkan jama’ah yang belum shalat tahiyatul-masjid. Bisa pula karena jama’ah meminta sesuatu pada khatib saat khutbah.
Dalam hadits Anas Ibn Malik ra, ia berkata,
أَتَى رَجُلٌ أَعْرَابِىٌّ مِنْ أَهْلِ الْبَدْوِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، هَلَكَتِ الْمَاشِيَةُ هَلَكَ
“Ada seorang Arab badui mendatangi Rasulullah saw dan saat itu beliau sedang berkhutbah Jum’at. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, hewan ternak pada binasa …” (Shahih al-Bukhari, no. 1029).
*Adab kelima*: Melaksanakan shalat tahiyatul-masjid sebelum duduk.
Dari Jabir Ibn ‘Abdillah ra, ia berkata,
“Sulaik al-Ghathafani datang pada hari Jum’at dan Rasulullah saw sedang berkhutbah. Ia masuk dan langsung duduk. Beliau pun berkata pada Sulaik,
يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا – ثُمَّ قَالَ – إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا
“Wahai Sulaik, berdirilah dan kerjakan shalat dua raka’at (tahiyyatul-masjid), persingkat shalatmu (agar bisa mendengar khutbah)” Lantas beliau bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian menghadiri shalat Jum’at dan imam berkhutbah, tetaplah kerjakan shalat sunnah dua raka’at dan persingkatlah” (Shahih al-Bukhari, no. 930; Shahih Muslim, no. 875).
*Adab keenam*: Dilarang memeluk lutut saat mendengar khutbah Jum’at
Dari Sahl Ibb Mu’adz dari bapaknya (Mu’adz Ibn Anas al-Juhani), ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحُبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ
“Rasulullah saw melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhutbah (Sunan at-Tirmidzi, no. 514; Sunan Abi Daud, no. 1110. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadlus-Shalihin membawakan hadits di atas dengan menyatakan dalam judul bab,
كَرَاهَةُ الاِحْتِبَاءِ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ لِأَنَّهُ يَجْلِبُ النَّوْم فَيَفُوْت اِسْتِمَاع الخُطْبَة وَيَخَافُ اِنْتِقَاض الوُضُوْء
“Dimakruhkan memeluk lutut pada hari Jumcat saat khatib berkhutbah karena dapat menyebabkan tertidur sehingga terluput dari mendengarkan khutbah dan khawatir pula seperti itu dapat membatalkan wudlu.”
Semoga adab-adab seputar jum'at berikut mampu kita amalkan di setiap jum'atan setiap minggunya. Aamiin
Wal-'Llahul-Musta'an
Komentar
Posting Komentar