Anjuran Istirahat (Tidur) Di Siang Hari
_Di siang hari terdapat anjuran istirahat atau tidur siang walaupun sebentar, ini disebut Qauilulah. Nabi saw menganjurkannya karena para setan tidak melakukannya. Qailulah ini termasuk salah satu ajaran Islam yang pantang untuk diabaikan_.
Selain waktu malam, Allah swt pun menyoroti waktu siang yang layak dijadikan waktu istirahat atau tidur. Rasulullah saw kemudian menganjurkan umatnya agar di sela-sela mencari kehidupan dunia ada waktu barang sebentar untuk melakukan qailulah. Tentu tidak sepanjang siang, hanya sesaat saja , berbeda dengan malam hari yang durasi istirahat/tidurnya agak lama.
وَمِنْ آَيَاتِهِ مَنَامُكُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَابْتِغَاؤُكُمْ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَسْمَعُونَ
_Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah tidurmu di waktu malam dan *siang hari* dan usahamu mencari sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang mendengarkan_ (QS. ar-Rum [30] : 23).
Qailulah adalah tidur atau istirahat di siang hari. Qailulah ini jika diamalkan ibaratnya itu seperti sahur bagi orang yang berpuasa (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, 34: 130). Berarti tidur siang atau istirahat ini akan semakin menguatkan aktivitas ibadah.
Anjuran Qailulah terdapat dalam sabda nabi saw berikut.
قِيْلُوْا فَإِنَّ الشَّيَاطِيْنَ لاَ تَقِيْلُ
“Tidur sianglah kalian (Qailulah) karena para setan tidak tidur siang” (Riwayat Abu Nu’aim dalam at-Thibb 1: 12; Akhbar Ashbahan, 1: 195, 353; 2: 69. Syaikh al-Albani menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan dalam Silsilah al-Ahadits as-Shahihah, no. 1647).
Dalam ‘Umdatul-Qari sebagaimana disebutkan dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, 34: 130, hukum tidur qailulah adalah sunnah. Artinya menyelisihi kebiasaan setan-setan yang tidak selalu tidur siang.
Qailulah juga tersebut dalam al-Qur`an, diantaranya dalam surat al-Furqan ayat 24 tentang kenikmatan surga,
أَصۡحَٰبُ ٱلۡجَنَّةِ يَوۡمَئِذٍ خَيۡرٞ مُّسۡتَقَرّٗا وَأَحۡسَنُ مَقِيلٗا
Penghuni-penghuni surga pada hari itu paling baik tempat tinggalnya dan paling indah tempat Qailulahnya (QS. al-Furqan [24] : 24).
Imam al-Azhari menjelaskan makna Qailulah yang tersebut dalam ayat disini,
القيلولة عند العرب الاستراحة نصف النهار إذا اشتد الحرّ، وإن لم يكن مع ذلك نوم، والدليل على ذلك أن الجنة لا نوم فيها
Orang-orang Arab memahami Qailulah adalah istirahat pertengahan siang, saat terik matahari memuncak. Meski tidak disertai dengan tidur. Dalilnya adalah penduduk surga juga melakukan Qailulah namun mereka tidak tidur, karena di surga tidak ada tidur.
Imam as-Shan’ani menyimpulkan sama,
المقيل والقيلولة: الاستراحة نصف النهار، وإن لم يكن معها نوم
Maqil atau Qailulah adalah istirahat di pertengahan siang walaupun tidak disertai tidur.
لا ينتصِف النهار يوم القيامة حتى يقيل أهل الجنة في الجنة وأهل النار في النار
Di hari Kiamat nanti siang tidaklah memuncak panas sampai penduduk surga ber-Qailulah (tidur/istirahat siang) di surga dan penduduk neraka ber-Qailulah (tidur/istirahat siang) di neraka.
Sebagaimana disimpulkan oleh Imam Syarbini rahimahullah,
يسن للمتهجد القيلولة، وهي: النوم قبل الزوال، وهي بمنزلة السحور للصائم.
Disunahkan bagi orang yang ingin melakukan shalat tahajud, untuk ber-Qailulah, yaitu tidur sebelum Zhuhur. Qailulah itu manfa'atnya seperti sahur bagi orang yang puasa.
Kapan Waktu Qailulah?
Ada dua pendapat ulama dalam hal ini :
Pertama, sebelum Zhuhur.
Diantara yang memegang pendapat ini adalah Imam Syarbini rahimahullah, dalam pernyataan beliau di atas.
Kedua, setelah Zhuhur.
Ulama yang memegang pendapat ini diantaranya al-Munawi dan al-'Aini –rahimahumal-'Llah-.
Al-Munawi menyatakan
القيلولة: النوم وسط النهار عند الزوال وما قاربه من قبل أو بعد
Qailulah adalah tidur di tengah siang, ketika matahari condong ke barat (waktu Zhuhur) atau menjelang sebelum atau sesudahnya.
Al-'Aini juga menyatakan,
القيلولة معناها النوم في الظهيرة
Qailulah maknanya tidur di rentang waktu shalat Zhuhur (pen--dari condong ke barat / Zawal, sampai 'Ashar).
Pendapat yang tepat adalah pendapat kedua ini, yaitu waktu Qailulah adalah setelah masuk waktu Zhuhur/atau setelah melaksanakan shalat Zhuhur. Sebagaimana di jelaskan oleh sahabat Sahl Ibn Sa’ad radliyallahu’anhu,
ما كنا نقيل ولا نتغذى إلا بعد الجمعة في عهد النبي صلى الله عليه وسلم
Dahulu kami di zaman Nabi ﷺ tidaklah ber-Qailulah atau makan siang kecuali setelah jumatan (ba'da Zhuhur) (Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim). Teks ini ada pada riwayat Imam Muslim.
Semoga kita mampu mengamalkannya dengan istiqamah. Aamiin.
Wal-'Llahul-Musta'an
Komentar
Posting Komentar