Menyiapkan Kain Kafan & Galian Kuburan Untuk Diri Sendiri?
_Ada diantara kita orang-orang yang sudah menyiapkan kain kafan dan galian kuburan untuk dirinya sendiri. Mereka melakukannya demi persiapan menjelang kematian. Lalu bagaimanakah pandangan syari'at terhadap masalah tersebut?_…
Mengingat mati dan bersiap menghadapi kematian termasuk tindakan yang sangat dianjurkan.
Nabi saw bersabda,
أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ – يَعْنِي : الْمَوْتَ
_Perbanyaklah mengingat pemusnah semua kenikmatan, yaitu kematian_ (Sunan an-Nasa`i 1824, Sunan at-Tirmidzi 2307 dan dishahihkan al-Albani).
Dan bentuk persiapan kematian adalah dengan memperbanyak amal shalih dan keta'atan kepada Allah swt, menyelesaikan semua hak orang lain, menghindari setiap kezhaliman, dan banyak berbuat baik kepada sesama.
Apakah dianjurkan menyiapkan kain kafan dan galian kuburan sebelum meninggal? Mengingat sebagian dari kita melakukannya.
Sejauh penelusuran kami belum ditemukan perintah atau anjuran Rasulullah saw bahwa setiap muslim harus menyiapkan kain kafan atau galian liang lahat sendiri sebelum meninggal. Meskipun sebagian ulama menyatakan bahwa ini dibolehkan.
Seorang ulama Syafi'iyah – Zakariya al-Anshari mengatakan,
ولا يندب أن يَعُدَّ لنفسه كفناً … إلا أن يكون من جهة حل … فحسن إعداده ، وقد صح عن بعض الصحابة فعله
_Tidak dianjurkan untuk menyiapkan kafan bagi diri sendiri kecuali karena alasan tertentu, baik-baik saja jika disiapkan kafan. Dan terdapat riwayat yang shahih dari sebagian shahabat yang melakukan hal ini_ (Asna al-Mathalib, 1/310).
Apa yang dinyatakan Syaikh Zakariya sesuai dengan hadits dari Sahl Ibn Sa’d ra, beliau bercerita,
Ada seorang wanita yang datang kepada Nabi saw dengan membawa selembar kain dan berkata, “Ya Rasulullah, kain ini saya pintal sendiri, dan saya ingin agar anda memakainya". Lalu Rasulullah saw menerimanya. Beliau memakai kain itu sebagai sarung.
Lalu ada seorang shahabat memintanya, kemudian berkata “Ya Rasulullah, bolehkah kain itu saya pakai?” “Silahkan” jawab Nabi saw.
Kemudian Nabi saw merapihkannya dan menyerahkan kain itu kepadanya.
Di akhir hadits, Sahl mengatakan,
فَقَالَ لَهُ الْقَوْمُ : مَا أَحْسَنْتَ ، سَأَلْتَهَا إِيَّاهُ ، لَقَدْ عَلِمْتَ أَنَّهُ لَا يَرُدُّ سَائِلًا . فَقَالَ الرَّجُلُ : وَاللَّهِ مَا سَأَلْتُهُ إِلَّا لِتَكُونَ كَفَنِي يَوْمَ أَمُوتُ . قَالَ سَهْلٌ : فَكَانَتْ كَفَنَهُ
Ada seseorang yang berkomentar,
“Kamu ini bagaimana, kamu memintanya dari Nabi saw. Padahal kamu sudah tahu bahwa beliau tidak pernah menolak ketika ada orang yang meminta (dalam arti, mengapa kamu meminta sesuatu yang baru nabi saw terima dari orang lain?).” Shahabat ini menjawab, “Demi Allah, aku meminta darinya adalah dengan maksud agar kain ini akan kujadikan kafanku ketika aku meninggal nanti"
Kata Sahl, “Dan kain itupun menjadi kafannya setelah dia meninggal.” (Shahih al-Bukhari no.1277).
Ibn Batthal menjelaskan hadits ini,
جواز إعداد الشيء قبل الحاجة إليه ، وقد حفر قوم من الصالحين قبورهم بأيديهم
_“Hadits ini menunjukkan bolehnya menyiapkan sesuatu sebelum dibutuhkan. Dan ada beberapa orang shalih yang menyiapkan kuburan mereka dengan digali sendiri.”_ (Syarah Shahih al-Bukhari Ibn Batthal, 3/267).
Dengan demikian, menyiapkan kain kafan atau galian kuburan untuk diri sendiri hukumnya dibolehkan, meskipun tidak kita yakini bahwa ini bagian dari sunnah Nabi saw.
Wal-'Llahu a'lam bis-shawab
Komentar
Posting Komentar