Orang Tua Membagi Harta Waris Sebelum Meninggal?

_Apa perbedaan antara waris, hibah dan wasiat? Banyak sekali pertanyaan yang biasa muncul seperti ini. Ada orang tua yang sudah membagi-bagi harta yang mereka miliki kepada anak-anaknya sebelum meninggal dunia, apakah itu termasuk dalam waris, hibah ataukah wasiat? Ini merupakan sebuah pertanda umat Islam masih banyak yang belum faham bagaimana fiqh mengelola harta (mu'amalah) dalam Islam_..

Jika orang tua membagi-bagi harta kepada anak-anaknya ketika mereka masih hidup, maka statusnya adalah sebagai hibah. Ada beberapa poin penting yang perlu diingatkan tentang masalah hibah ini:

1. Anak-anak dibagi hibah ketika orang tuanya masih hidup, bukan setelah matinya.

2. Jika baru dimiliki setelah orang tua meninggal dunia, statusnya bukanlah hibah. 

3. Tidak dipersyaratkan dalam pembagian hibah mesti sama, tidak mesti juga pembagiannya mengikuti pembagian dalam hukum waris. Terserah bagi orang tua untuk membagi hibah tadi, yang jelas harus dengan adil.

4. Adapun jika orang tua membagi harta dan kepemilikannya nantinya setelah orang tua meninggal dunia, maka dianggap sebagai wasiat. Namun wasiat tidaklah boleh dibagi untuk ahli waris.

Dari ‘Amr Ibn Kharijah ra, ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda,

إِنَّ اللَّهَ قَسَمَ لِكُلِّ وَارِثٍ نَصِيبَهُ مِنَ الْمِيرَاثِ فَلاَ يَجُوزُ لِوَارِثٍ وَصِيَّةٌ

_Sesungguhnya Allah membagi untuk setiap ahli warisnya sudah mendapatkan bagian-bagiannya. Karenanya tidak boleh ada wasiat untuk ahli waris_ (Sunan Ibnu Majah, no. 2712; Sunan Tirmidzi, no. 2121. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Dari Abu Umamah al-Bahili ra, ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda,

إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ فَلاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ

_Sesungguhnya Allah Ta’ala telah memberikan setiap orang mendapatkan jatahnya masing-masing. Tidak ada wasiat untuk ahli waris_ (Sunan at-Tirmidzi, no. 2713; Sunan Abi Dawud, no. 2870, 3565. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Namun kalau yang diberi wasiat adalah selain ahli waris, maka itu boleh. Namun wasiat itu tidak boleh lebih dari sepertiga dari harta yang ditinggal sebagaimana penjelasan dari hadits Sa’ad Ibn Abi Waqqash berikut ini, 

عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ عَادَنِى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فِى حَجَّةِ الْوَدَاعِ مِنْ وَجَعٍ ، أَشْفَيْتُ مِنْهُ عَلَى الْمَوْتِ ، فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ بَلَغَ بِى مِنَ الْوَجَعِ مَا تَرَى ، وَأَنَا ذُو مَالٍ وَلاَ يَرِثُنِى إِلاَّ ابْنَةٌ لِى وَاحِدَةٌ أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَىْ مَالِى قَالَ « لاَ » . قُلْتُ أَفَأَتَصَدَّقُ بِشَطْرِهِ قَالَ « لاَ » . قُلْتُ فَالثُّلُثِ قَالَ « وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ ، إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ ، وَلَسْتَ تُنْفِقُ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ بِهَا ، حَتَّى اللُّقْمَةَ تَجْعَلُهَا فِى فِى امْرَأَتِكَ »

_Dari ‘Amir bin Sa’ad, dari ayahnya, Sa’ad, ia adalah salah seorang dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga- berkata,
“Rasulullah saw menjengukku ketika haji Wada’, karena sakit keras. Aku pun berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya sakitku sangat keras sebagaimana yang engkau lihat. Sedangkan aku mempunyai harta yang cukup banyak dan yang mewarisi hanyalah seorang anak perempuan. Bolehkah saya sedekahkan 2/3 dari harta itu?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau separuhnya?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau sepertiganya?” Beliau menjawab, “Sepertiga itu banyak (atau cukup besar). Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga mereka terpaksa meminta-minta kepada sesama manusia. Sesungguhnya apa yang kamu nafkahkan dengan maksud untuk mencari ridha Alah pasti kamu diberi pahala, termasuk apa yang dimakan oleh istrimu_… (Shahih al- Bukhari, no. 4409; Shahih Muslim, no. 1628).

Misal, jika ada orang tua mengatakan pada anak-anaknya, 

_“Jika bapak meninggal, maka anak pertama silakan mengambil bagian tanah, anak kedua silakan mengambil rumah, anak ketiga silakan mengambil pabrik, anak perempuan silakan mengambil mobil.”_

Contoh di atas adalah wasiat yang batil, bid'ah, dosa dan haram. 

Namun jika kasus di atas yang diberikan adalah kepada selain ahli waris, maka boleh dengan catatan tidak lebih daripada sepertiga.
Dan jika setelah meninggal dunia yang diberi adalah anak-anaknya, maka statusnya adalah waris dan dibagi menurut hukum waris, bukan dibagi sebagai wasiat.

Perlu diingat bahwa pembagian waris tadi tetap memperhatikan pembagian dalam hukum waris, bukan berdasarkan kesepakatan di antara anak-anak. Akan tetapi bisa saja anak-anak memberikan jatahnya atau bagiannya setelah waris itu dibagi dan jadi miliknya.
 
Kesimpulannya, boleh orang tua membagikan hartanya semasa hidupnya kepada anak-anaknya namun statusnya adalah sebagai hibah. Akan tetapi jika itu setelah kematian, maka statusnya sebagai warisan dan pembagiannya sesuai dengan jatah dalam al-Qur`an. Adapun jika kepada selain ahli waris, maka statusnya adalah sebagai wasiat asal tidak lebih dari sepertiga harta peninggalan.

Semoga bermanfa'at.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perumpamaan Dunia dan Akhirat seperti Air Laut dan Jari

Al-Muqarrabun (Sabiqun bil-khairat)

Kisah Wanita Yang Terkena Penyakit Ayan (Epilepsi)