Keutamaan Jima' Dengan Istri Pada Hari Jum'at
_Tersebar pemahaman keliru di sebagian umat Islam bahwa malam jum'at dianjurkan untuk melakukan jima' (hubungan abdan dengan suami/istri). Padahal yang benar adalah hari jum'at, bukan malam jum'at. Keutamaan jima' dengan suami/istri terdapat dalam dalil yang disampaikan nabi saw_…
Terdapat sebuah hadits yang mengisyaratkan anjuran hubungan intim (jima') di hari Jum'at.
Dari Aus Ibn Abi Aus ra, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من اغتسل يوم الجمعة وغسّل وغدا وابتكر ومشى ولم يركب ودنا من الإمام وأنصت ولم يلغ كان له بكل خطوة عمل سنة
“Siapa saja yang memandikan (membuat istrinya junub [jima']) kemudian dia pun mandi, kemudian bergegas segera berangkat ke masjid (jum'atan), menyimak khutbah, dia berjalan dan tidak berkendaraan (menuju masjid), mendekat ke imam, diam, serta berkonsentrasi mendengarkan khutbah maka setiap langkah kakinya dinilai sebagaimana pahala amalnya setahun”_ (Musnad Ahmad, Sunan an-Nasa`i, dan Sunan Ibn Majah; dinilai shahih oleh Imam an-Nawawi dan Syaikh al-Albani).
Sebagian ulama mengatakan,
_“Kami belum pernah mendengar satu hadits sahih dalam syari'at yang memuat pahala yang sangat banyak selain hadits ini.” Karena itu, sangat dianjurkan untuk melakukan semua amalan di atas, untuk mendapatkan pahala yang diharapkan.”_ (Al-Mirqah, 5:68)
Disebutkan dalam Aunul-Ma’bud Syarah Sunan Abi Dawud, bahwa ada sebagian ulama yang mengartikan kata “memandikan” dengan ‘menggauli istri’, karena ketika seorang suami melakukan hubungan intim dengan istri, berarti, dia memandikan istrinya. Dengan melakukan hal ini sebelum berangkat shalat Jumat, seorang suami akan lebih bisa menekan syahwatnya dan menahan pandangannya ketika menuju masjid_ (Lihat Aunul -Ma’bud, 2:8).
Jika kita menganggap pendapat ini adalah pendapat yang kuat maka anjuran melakukan hubungan intim di hari Jumat seharusnya dilakukan sebelum berangkat shalat Jum'at di siang hari, bukan di malam Jum'at sebagaimana pemahaman umum di sebagian umat ini, karena batas awal waktu mandi untuk shalat Jumat adalah setelah terbit fajar hari Jumat.
Semoga kekeliruan ini dapat diluruskan sehingga yang benar adalah anjuran jima' dengan suami/istri itu adalah hari jum'at, bukan malam jum'at.
Wal-'Llahu a'lam bis-shawab
Komentar
Posting Komentar