Adab-adab Terhadap Hewan/Binatang

Islam mengajarkan adab bukan hanya kepada sesama manusia. Terhadap hewan atau binatang pun ada adab-adab yang mesti diperhatikan. Memperlakukan hewan/binatang sesuai aturan syari'at tentu akan mendatangkan pahala. Sebaliknya, jika hewan/binatang diperlakukan tidak sebagaimana mestinya maka dosa tentu akan didapat. 

Islam adalah agama _Rahmatan Lil-'Alamin;_ ajaran yang mengajarkan kasih sayang terhadap seluruh penghuninya, termasuk hewan/binatang. Ada adab-adab yang mesti diperhatikan terhadap hewan/binatang yang pantang diabaikan oleh kita semua sebagai orang-orang beriman. Berikut adab-adab yang dimaksud; 

 1. Memberinya makan dan minum apabila hewan itu lapar dan haus, sebab Rasulullah saw telah bersabda : 

_“Pada setiap yang mempunyai hati basah (hewan) itu terdapat pahala (dalam berbuat baik kepadanya)”_ (Shahih al-Bukhari no. 2363).

_“Siapa yang tidak belas kasihan niscaya tidak dibelaskasihi”_ (Shahih al-Bukhari no.5997, Shahih Muslim no.  2318)

ارحموا من فى الاض ير حمكم من فى السماء 

_“Kasihanilah siapa yang ada di bumi ini, niscaya kalian dikasihani oleh yang ada di langit”_ (Sunan at-Tirmdzi no. 1924).

2. Menyayangi dan kasih sayang kepadanya, sebab Rasulullah saw telah bersabda ketika para shahabatnya menjadikan burung sebagai sasaran memanah. 

لعن الله من اتخذ شيئا فيه روح غر ضا 

_“Allah mengutuk orang yang menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran”_ (Shahih al-Bukhari no. 5515, Shahih Muslim no. 1958; Redaksi ini riwayat Ahmad no. 6223).

Beliau juga telah melarang mengurung atau mengikat binatang ternak untuk dibunuh dengan dipanah/ditombak dan sejenisnya [1], dan karena beliau juga telah bersabda;

_“Siapa gerangan yang telah menyakiti perasaan burung ini karena anaknya? Kembalikanlah kepadanya anak-anaknya”. Beliau mengatakan hal tersebut setelah beliau melihat seekor burung berputar-putar mencari anak-anaknya yang diambil dari sarangnya oleh salah seorang sahabat”_ (Sunan Abi Dawud no. 2675 dengan sanad shahih). 

3. Menyenangkannya di saat menyembelih atau membunuhnya, karena Rasulullah saw telah bersabda, 

_“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan ihsan (berbuat baik) atas segala sesuatu, maka apabila kalian membunuh hendaklah berlaku ihsan di dalam pembunuhan, dan apabila kalian menyembelih hendaklah berlaku baik di dalam penyembelihan, dan hendaklah salah seorang kamu menyenangkan sembelihannya dan hendaklah ia mempertajam mata pisaunya”_ (Shahih Muslim no. 1955).

 4. Tidak menyiksanya dengan cara penyiksaan apapun, atau dengan membuatnya kelaparan, memukulinya, membebaninya dengan sesuatu yang ia tidak mampu, menyiksanya atau membakarnya, karena Rasulullah saw telah bersabda;

_“Seorang perempuan masuk neraka karena seekor kucing yang ia kurung hingga mati, maka dari itu ia masuk neraka karena kucing tersebut, disebabkan ia tidak memberinya makan dan tidak pula memberinya minum di saat ia mengurungnya, dan tidak pula ia membiarkannya memakan serangga di bumi”_ (Shahih al-Bukhari no. 3482).

Ketika beliau berjalan melintasi sarang semut yang telah dibakar, beliau bersabda; 

انه لاينبغى أن يعذ ب بالنار الا رب النار 

_“Sesungguhnya tidak ada yang berhak menyiksa dengan api selain Rabb (Tuhan) pemilik api”_ (Sunan Abi Dawud no. 2675, hadits shahih).

5. Boleh membunuh hewan yang mengganggu, seperti anjing buas, serigala, ular, kalajengking, tikus dan lain-lainnya, karena beliau telah bersabda, 

_”Ada lima macam hewan fasik yang boleh dibunuh di waktu halal (tidak ihram) dan di waktu ihram, yaitu ular, burung gagak yang putih punggung dan perutnya, tikus, anjing buas dan rajawali”_ (Shahih Muslim no. 1198).

Juga ada hadits shahih yang membolehkan membunuh kalajengking dan mengutuknya. 

6. Boleh memberi wasam (tanda/cap) dengan besi panas pada telinga binatang ternak yang tergolong na’am untuk maslahat, sebab telah diriwayatkan bahwasanya Nabi Muhammad saw memberi wasam pada telinga unta shadaqah dengan tangan beliau yang mulia. Sedangkan hewan lain selain yang tergolong na’am (unta, kambing dan sapi) tidak boleh diberi wasam, sebab ketika Rasulullah saw melihat ada seekor keledai yang mukanya diberi wasam beliau bersabda, 

_“Allah mengutuk orang yang memberi wasam pada muka keledai ini”_ (Shahih Muslim no.2117). 

7. Mengenal hak Allah swt pada hewan, yaitu menunaikan zakatnya jika hewan itu tergolong yang wajib dizakati. 

8. Tidak boleh sibuk mengurus hewan hingga lupa taat dan dzikir kepada Allah swt . Sebab Allah swt telah berfirman;

_“Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah”_ (QS. al-Munafiqun : 9).

Rasulullah saw pun telah bersabda berkenaan dengan kuda,

_“Kuda itu ada tiga macam. Kuda bagi seseorang menjadi pahala, kuda bagi seseorang menjadi pelindung dan kuda bagi seseorang menjadi dosa. Adapun kuda yang mendatangkan pahala adalah kuda seseorang yang dipangkal untuk fisabilillah, ia banyak berdiam di padang rumput atau di taman. Maka apa saja yang dimakan oleh kuda itu selama dipangkal di padang rumput atau di taman itu, maka pemiliknya mendapat pahala-pahala kebajikan. Dan sekiranya ia meninggalkannya lalu mendaki satu atau dua tempat tinggi, maka jejak dan kotorannya menjadi pahala-pahala kebajikan baginya. Maka dari itu kuda seperti itu menjadi pahala bagi pemiliknya. Kuda yang diikat oleh seseorang karena ingin menjaga kehormatan diri (tidak minta-minta) dan ia tidak lupa akan hak Allah swt pada leher ataupun punggung kuda itu, maka kuda itu menjadi pelindung baginya. Dan kuda yang diikat (dipangkal) oleh seseorang karena kebanggaan, riya dan memusuhi orang-orang Islam, maka kuda itu mendatangkan dosa baginya” 
_ (Shahih al-Bukhari no. 2371).
 
Itulah sederet adab atau etika yang selalu dipelihara oleh seorang muslim terhadap hewan karena taat kepada Allah swt dan Rasul-Nya sebagai pengamalan terhadap ajaran yang diperintahkan oleh syari’at Islam, syari’at yang penuh rahmat, syari’at yang serat dengan kebaikan bagi segenap makhluq, manusia ataupun hewan/binatang.

Semoga kita mampu mengamalkannya. Aamiin

Wal-'Llahul-Musta'an

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perumpamaan Dunia dan Akhirat seperti Air Laut dan Jari

Al-Muqarrabun (Sabiqun bil-khairat)

Kisah Wanita Yang Terkena Penyakit Ayan (Epilepsi)