Polisi Musuh Umat Islam?
_Akhir-akhir ini teror kepada polisi dari pihak-pihak yang mengatasnamakan Islam cukup massif. Baik teror serangan bersenjata ataupun teror berupa ancaman kekerasan. Bukankah polisi juga bagian dari umat Islam?_
Ajaran Islam sudah cukup jelas untuk menghukumi seseorang bukan dari jabatan dan status sosialnya, melainkan dari keislamannya. Selama seseorang muslim, meski ia polisi atau TNI, maka keislamannya itu harus diakui sebagai Islam. Islam itu sendiri suci dan haram dinodai darah, kehormatan, dan hartanya.
لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالْمَارِقُ مِنْ الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ
_Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi tiada tuhan selain Allah dan bersaksi sesungguhnya aku Rasulullah, kecuali karena salah satu dari tiga: (1) jiwa dengan jiwa (qishash), (2) selingkuh, dan (3) keluar dari agama meninggalkan al-Jama’ah (separatis kepada negara)_ (Shahih al-Bukhari kitab ad-diyat bab qaulil-‘Llah ta’ala annan-nafsa bin-nafsi no. 6878; Shahih Muslim kitab al-qasamah bab ma yubahu bihi dam al-muslim no. 4468-4470).
كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ
_Setiap muslim atas muslim lainnya itu haram; darahnya, hartanya, dan kehormatannya_ (Shahih Muslim kitab al-birr was-shilah wal-adab bab tahrim zhulil-muslim no. 6706).
Dua hadits di atas jelas menuntut setiap muslim untuk menjaga keharaman darah, harta, bahkan kehormatan muslim lainnya. Hadits yang pertama menyebut kriteria seorang muslim itu adalah syahadat, bukan apakah ia mengakui Pancasila atau tidak; bukan pula apakah ia berhukum dengan hukum thaghut atau tidak. Dalam hadits lain dan itu didasarkan juga pada QS. at-Taubah [9] : 5 dan 11, jelas disebut bahwa kriteria muslim yang haram darahnya itu adalah syahadat, shalat, dan zakat.
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ، وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَالِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ اْلإِسْلاَمِ، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ
_Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad rasul Allah, menegakkan shalat dan mengeluarkan zakat. Jika mereka melakukannya, maka mereka telah memelihara darah dan harta mereka, kecuali karena haq (kewajiban) Islam (yang dilanggar lalu diberlakukan hukuman mati), dan kelak hisab mereka (benar atau tidaknya) diserahkan kepada Allah_ (Shahih al-Bukhari kitab al-iman bab fa in tabu wa aqamus-shalat wa atauz-zakat fa khallu sabilahum no. 25).
Dalam hadits terakhir ini bahkan disebutkan meski seseorang itu awalnya orang kafir, lalu ia syahadat, shalat dan zakat—terlepas dari apakah itu semua palsu atau tidak—maka darah dan hartanya tetap harus dilindungi, tidak boleh dibunuh atau dirampas. Apalagi seorang polisi yang jelas-jelas pada awalnya sebagai muslim, apalagi mereka yang rutin shalat di masjid. Mereka lebih jelas lagi sebagai muslim yang harus dilindungi darah dan hartanya. Tidak boleh ada setetes pun darah mereka yang jatuh ke bumi disebabkan kejelasan status Islam mereka.
Maka dari itu ketika Nabi saw menginfomasikan bahwa kelak akan ada banyak pemerintah yang tidak menegakkan hukum Islam secara sempurna atau masih senang mengamalkan hukum-hukum thaghut, Nabi saw tetap melarang umat Islam untuk membunuh dan memerangi pemerintahan tersebut selama mereka masih shalat. Meski hukum thaghut yang ditegakkan oleh pemerintahan tersebut, tetapi karena mereka masih shalat, tetap saja harus dihitung sebagai muslim dan haram darahnya.
سَتَكُونُ أُمَرَاءُ فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ فَمَنْ عَرَفَ بَرِئَ وَمَنْ أَنْكَرَ سَلِمَ وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ قَالُوا أَفَلَا نُقَاتِلُهُمْ قَالَ لَا مَا صَلَّوْا
_“Akan ada pemimpin-pemimpin yang kalian kenal tapi kalian mengingkari mereka. Siapa yang mengenali (dan tidak terbawa arus), maka ia terbebas dari dosa. Siapa yang mengingkari, maka ia selamat. Akan tetapi siapa yang simpati dan mengikuti, maka ia tidak selamat.” Para shahabat bertanya: “Apakah kita harus memerangi mereka?” Rasul saw menjawab: “Tidak, selama mereka shalat.”_ (Shahih Muslim kitab al-imarah bab wujubil-inkar ‘alal-umara` fima yukhalifus-syar’a no. 3445-3446).
Jihad yang paling utama kepada pemerintahan yang masih muslim tetapi masih menegakkan hukum thaghut bukan dengan mengangkat senjata seperti ISIS, tetapi berdakwah dan bersuara dengan tegas dan lantang seperti diteladankan MUI dan GNPF MUI. Nabi saw bersabda:
أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ
_Sebaik-baiknya jihad adalah kalimat yang adil/tepat yang disampaikan kepada pemerintah yang zhalim_ (Sunan Abi Dawud kitab al-malahim bab al-amr wan-nahy no. 4346 [al-Albani: shahih]).
Hanya kalimat yang adil/tepat, bukan dengan senjata. Wal-‘Llahu a’lam.
Komentar
Posting Komentar