Hukum Wanita Mengiringi Jenazah Sampai Pemakaman
Pertanyaan;
_Pak ust izin bertanya, bagaimana hukumnya perempuan ikut mengantarkan jenazah sampai pemakaman? Terlebih khususnya di Indonesia masih banyak para wanita yang ikut ke pemakaman sampai akhir proses pemakaman?_
Jawaban;
_Di Indonesia khususnya seringkali kita melihat para wanita ikut serta mengiringi jenazah hingga pemakaman/kuburan. Wanita itu lebih perasa daripada laki-laki bahkan mudah histeris ketika orang yang dicintainya meninggal dunia. Sehingga mayoritas ulama memakruhkan (melarang) wanita mengiringi jenazah hingga pemakaman walaupun tidak sampai haram._
Mayoritas ulama berpandangan bahwa wanita dimakruhkan keluar mengiringi jenazah. Demikian dinukil oleh Imam Nawawi dari pendapat mayoritas ulama dan mayoritas sahabat seperti Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Abu Umamah, dan ‘Aisyah. Lihat Al Majmu’, 5: 278.
Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa keluarnya wanita untuk maksud tersebut dihukumi makruh tahrim (artinya: haram).
Mengenai dalil tentang masalah ini,
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ نُهِينَا عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ ، وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا
_Dari Ummu ‘Athiyah –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, “Kami (para wanita) dilarang mengiringi jenazah. Namun larangannya tidak terlalu keras bagi kami.”_ (HR. Bukhari no. 1278 dan Muslim no. 938).
_Ibnu Hajar menjelaskan bahwa maksud hadits di atas, “Tidak ditegaskan jika hal tersebut terlarang keras sebagaimana dalam larangan-larangan lainnya. Seakan-akan Ummu ‘Athiyah berkata: kami dilarang mengiringi jenazah dan bukan larangan haram (tetapi makruh).”_
_Al Qurthubi menjelaskan, “Secara tekstual, hadits Ummu ‘Athiyah menunjukkan bahwa larangan yang dimaksud adalah larangan makruh tanzih. Demikian pendapat mayoritas ulama. Imam Malik berpendapat bolehnya. Demikian pula pendapat ulama Madinah.”_
_Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Makna hadits adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para wanita untuk mengiringi jenazah dan larangannya adalah makruh tanzih, bukan makruh yang menunjukkan keharaman. Madzhab kami -Syafi’iyah- berpendapat hal itu makruh dan bukanlah haram berdasarkan pemahaman dari hadits ini. Al Qodhi ‘Iyadh berkata bahwa mayoritas ulama melarang para wanita mengiringi jenazah. Sedangkan ulama Madinah membolehkannya. Begitu pula dengan Imam Malik, namun beliau memakruhkan untuk para gadis.”_ (Syarh Muslim, 1: 46)
Semoga semakin menambah ilmu kita dan moga semakin berbuah amal. Wallahu waliyyut taufiq. Wal-'Llahu a'lam bis-shawab
Komentar
Posting Komentar