Sekilas Tentang Rambut Wanita
_Rambut wanita melambangkan kecantikan dan keelokan dirinya. Sehingga ia perlu merawat rambut tersebut selama tidak boros dan membuang-buang waktu. Kata Abu Hurairah, “Seorang pria itu semakin tampan dengan jenggotnya dan seorang wanita semakin anggun dengan jalinan rambutnya.” (Tarikh Dimasyq, Ibnu ‘Asakir, Asy Syamilah, 36: 343)_
Lalu bagaimana keadaan rambut tersebut, apakah boleh dipendekkan?
Para ulama berselisih pendapat mengenai memendekkan rambut bagi wanita. Ulama Syafi’iyah berpendapat bolehnya wanita memendekkan rambut kepala sebagaimana disebutkan dalam Roudhotuth Tholibin 1: 382. Mereka berdalil dengan riwayat dari Abu Salmah bin ‘Abdurrahman, ia berkata, “Aku pernah menemui ‘Aisyah bersama saudara sepersusuan ‘Aisyah. Dia bertanya pada ‘Aisyah mengenai mandi janabah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Saudaranya tadi berkata,
وَكَانَ أَزْوَاجُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَأْخُذْنَ مِنْ رُءُوسِهِنَّ حَتَّى تَكُونَ كَالْوَفْرَةِ
_“Istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi mengambil rambut kepalanya (artinya: memendekkannya) sampai ada yang tidak melebihi ujung telinga.”_ (HR. Muslim no. 320).
Imam Nawawi berkata,
وَفِيهِ دَلِيل عَلَى جَوَاز تَخْفِيف الشُّعُور لِلنِّسَاءِ
_“Ini dalil yang menunjukkan bolehnya memendekkan rambut bagi wanita.”_ (Syarh Muslim, 4: 5)
Sedangkan ulama lainnya dari Hambali berpendapat makruhnya wanita memendekkan rambut jika tidak ada udzur. Ulama Hambali yang lain menganggapnya haram.
Dari perselisihan pendapat tersebut, yang rojih (terkuat) adalah pendapat yang dikemukakan pertama, yaitu bolehnya memendekkan rambut bagi wanita dengan syarat selama tidak tasyabbuh (meniru-niru) gaya orang kafir dan model rambut laki-laki.
Namun yang lebih baik adalah membiarkan rambut tersebut tetap terurai panjang karena rambut wanita adalah bagian dari kecantikan dan keelokan dirinya.
Beberapa sisi pentarjihan (penguatan) pendapat boleh di atas:
1- Tidak ada dalil yang melarang wanita memendekkan rambut.
2- Dalam haji atau umrah di antara bagian manasik adalah wajib mengambil sebagian rambut bagi wanita. Dan ini syarat untuk tahallul.
3- Ada dalil yang mendukung dari perbuatan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya memendekkan rambut bagi wanita.
Intinya, rambut pendek tidaklah masalah, namun yang terbaik adalah berambut panjang karena itulah keelokan diri wanita. Yang jadi masalah besar adalah jika wanita tidak berjilbab. Ini tentu dosa besar.
Yang perlu diperhatikan di sini, rambut yang dipendekkan di sini bukan berarti dibolehkan berambut tomboy (amat pendek) sebagaimana laki-laki. Hal ini tentu saja terlarang karena dilarang wanita itu menyerupai laki-laki.
لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ
_“Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.”_ (H.R. Al-Bukhari 6834(
Rambut panjang inilah yang menjadi kecantikan wanita sebagaimana kata Abu Hurairah,
زين الرجال باللحى والنساء بالذوائب
_“Seorang pria itu semakin tampan dengan jenggotnya dan seorang wanita semakin anggun dengan jalinan rambutnya.”_ (Tarikh Dimasyq, Ibnu ‘Asakir, Asy Syamilah, 36/343)
Wallahu waliyyut taufiq.
Referensi:
Zinatul Mar-ah Al Muslimah, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, 1433 H
Komentar
Posting Komentar