Hukum Golput Dalam Pilpres
Mengikuti Pemilihan Presiden (Pemilihan Presiden) adalah bagian dari ketaatan kepada pemimpin.
_Al-Qur`an menyebut pemimpin dengan istilah ulil-amri minkum (yang mengurus urusan dari antara kalian). Dan al-Qur`an mewajibkan setiap muslim untuk taat kepada ulil-amri minkum_ (QS. an-Nisa` [4] : 59).
Mengikuti Pilpres juga bagian dari _nashihah_ (ketulusan berbakti) _kepada pemimpin kaum muslimin_ (aimmatul-muslimin). Nabi saw mewajibkan setiap muslim untuk mengamalkan nashihah ini:
_"Agama itu nashihah." Kami bertanya: "Terhadap siapa?" Beliau menjawab: "Terhadap Allah, kitab-Nya, rasul-Nya, para imam kaum muslimin, dan keseluruhan kaum muslimin."_ (Shahih Muslim kitab al-iman bab bayan anna ad-din an-nashihah no. 205)
Menurut al-Hafizh Ibn Hajar, termasuk dalam kategori imam kaum muslimin ini adalah para umara (pemerintah) dan ulama. Sementara itu MUI sendiri, sebagai himpunan para ulama, sudah memfatwakan bahwa memilih itu wajib, selama masih ada pilihan dari kalangan muslim (Fatwa MUI 26 Januari 2009). _Sebab bersikap golput (tidak memilih) sama dengan khuruj (membangkang) kepada pemimpin, yang Nabi saw sebut telah memecah belah jama’ah kaum muslimin sejengkal, dan kalau mati, seperti orang Jahiliyyah_ (Shahih al-Bukhari kitab al-fitan no. 6531).
Patokan dalam memilih pemimpin itu bukan _“bagaimana kalau ternyata pemimpinnya menyimpang?_ Nanti saya berdosa.” Sebab tidak ada seorang pemimpin pun yang tidak menyimpang, hanya apakah kita mengingatkannya tidak? Dalam pemilihan pemimpin itu patokannya _“masih adakah yang muslim?”_ Sebab selama masih ada pemimpin muslim, meski ia mementingkan dirinya sendiri (atsarah), Nabi saw memerintahkan kita untuk memenuhi hak pemimpin: _“Sesungguhnya kalian akan menyaksikan sesudahku pemimpin yang mementingkan dunia dan hal-hal lain yang kalian ingkari.” Para shahabat bertanya: “Apa yang akan kau perintahkan kepada kami wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Berikanlah kepada mereka hak mereka (pemimpin), dan pintalah kepada Allah hakmu (rakyat)_(Shahih al-Bukhari no. 6530.
Dalam riwayat no. 6533 Nabi saw mengecualikan: _“Kecuali jika kalian benar-benar melihat mereka [pemimpin] kafir keluar dari Islam”).”_
Jadi kalau kita memilih capres, itu berarti sudah sesuai perintah Rasul saw. Kalau kemudian capres yang kita pilih menyimpang, maka yang dosanya presiden tersebut. Yang memilih tidak ikut terbawa dosa.
Wal-'Llahu a'lam bis-shawab
Komentar
Posting Komentar